Ini Tampang Penipu Modus Minyak Goreng Murah di Bandung
BANDUNG, iNews.id - IR alias T, warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap polisi lantaran diduga menipu belasan orang dengan modus menjual minyak goreng murah. Tersangka IR alias T kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung.
Wanita berambut pendek itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandung, Selasa (8/3/2022). Dia digelandang petugas Satreskrim dan Provos Polresta Bandung.
Berdasarkan hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskrim Polresta Bandung, wanita yang berprofesi sebagai buruh itu diduga kuat menipu para korban dengan modus menjual minyak goreng murah berhadiah handphone dan laptop.
Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp28.000 per dua liter. Sedangkan harga normal saat ini, Rp34.000. Jika korban membeli hingga 500-1.500 kardus, dijanjikan akan mendapatkan hadiah tersebut.
Sebanyak 18 orang pun tergiur dengan tawaran itu. Mereka mentransfer uang ke rekening bank tersangka IR alias T. Namun minyak goreng yang dipesan tak kunjung tiba. Akhirnya, korban melapor ke kepolisian.
"Tersangka IR alias T beberapa kali dipanggil petugas namun tak datang untuk diperiksa. Akhirnya petugas menjemput tersangka ke rumah. Tersangka mengaku bahwa sudah ada pelanggan yang sempat diantar ke rumahnya saat minyak belum langka. Bisnis minyak goreng murah macet sejak terjadi kelangkaan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor. Dari 18 korban, tersangka IR alias T meraup dana Rp1,1 miliar lebih.
"Setelah memeriksa saksi dan pelaku, terpenuhi unsur pidana. Sehingga kasus kami naikkan ke penyidikan dan IR jadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan fakta, korban yang sudah melakukan transfer itu sebanyak 18 orang dengan total nominal Rp1.151.000.000," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku IR disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara mencapai empat tahun.
"Jika ada warga yang merasa menjadi korban penipuan IR bisa melapor ke kepolisian. Kami imbau masyarakat tidak terpancing untuk panic buying atau membeli minyak goreng ke sumber yang tidak jelas," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo. SAUFAT ENDRAWAN
Editor: Agus Warsudi