get app
inews
Aa Text
Read Next : Saritem Bandung Lama Tutup sebagai Lokalisasi tapi Masih Jadi Tempat Prostitusi Diam-Diam

Ini Tampang Muncikari yang Jual Puluhan PSK Pemuas Nafsu Hidung Belang di Saritem Bandung

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:37:00 WIB
Ini Tampang Muncikari yang Jual Puluhan PSK Pemuas Nafsu Hidung Belang di Saritem Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan dua muncikari Dayat dan Prayitno (lingkaran merah) yang ditangkap di Saritem, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, dua muncikari ditangkap polisi di Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Keduanya telah telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, Dayat mengaku menjual 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan Prayitno alias Pritno sebanyak 2 perempuan PSK.

Dari para korban, kedua muncikari, Dayat dan Prayitno memeroleh keuntungan. Mereka mematok tarif PSK antara Rp200.000-Rp500.000 untuk sekali kencan.

Kemudian, tersangka Dayat dan Prayitno memperoleh bagian antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per PSK. 

Karena itu, kedua muncikari Dayat dan Prayitno dijerat Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

"Kedua muncikari itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya, Jumat (19/5/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, sebanyak 29 perempuan PSK yang diamankan dari kawasan Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung merupakan korban TPPO.

Karena itu, mereka dilimpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk dibina di panti rehabilitasi Palimanan, Cirebon dan Bekasi.

Diketahui, petugas Polrestabes Bandung menangkap 29 perempuan PSK dan dua muncikari tersebut ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar 22 00 WIB. 

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait praktik prostitusi masih berlangsung di eks lokalisasi Saritem.

Dari kasus ini, ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas mengamankan barang bukti empat buku transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dua kunci rumah bordil lokasi prostitusi.

Barang bukti itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk dijadikan sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp200.000-Rp 500.000.

"Dari hasil penjualan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut