Ini Persiapan Lapas Sukamiskin Bandung Jelang Anas Urbaningrum Bebas Pekan Depan
BANDUNG, iNews.id - Anas Urbaningrum dipastikan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Senin (10/4/2023) sorea. Saat ini, petugas Lapas Sukamiskin masih menyiapkan berkas dan dokumen cuti menjelang bebas (CMB) Anas Urbaningrum.
Diketahui, CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, berdasarkan jadwal, Anas keluar dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023 sore.
"Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang,” kata Kalapas Sukamiskin dihubungi wartawan, Selasa (4/4/2023) malam.
Sebelum bebas dari Lapas Sukamiskin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu harus melapor dulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) berstatus CMB.
"Pak AU (Anas Urbaningrum) pagi-pagi ke Bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas Sukamiskin. Beliau minta pembebasan bakda Asar,” ujar Kunrat Kasmiri.
Kalapas Sukamiskin memastikan tidak ada perlakuan khusus Lapas Sukamiskin kepada Anas. Aktivitas Anas Urbaningrum menjelang bebas pun masih menjalani program pembinaan.
Anas dengan status CMB, tutur Kalapas Sukamiskin, berarti belum sepenuhnya bebas. Dia harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan.
“CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke Bapas,” tutur Kalapas Sukamiskin.
Diketahui, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor: Agus Warsudi