get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di KBB Dikeroyok, Korban Dipukul Pakai Kayu hingga Disabet Sajam

Ini Motif Pengeroyokan Pria di KBB, Ternyata gegara Rebutan Lahan

Sabtu, 11 November 2023 - 09:41:00 WIB
Ini Motif Pengeroyokan Pria di KBB, Ternyata gegara Rebutan Lahan
Polisi mengungkap motif pengeroyokan seorang pria di KBB. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Polres Cimahi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap seorang pria di Kompleks Pondok Hijau, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (9/10/2023).

Kapolres AKBP Aldi Subartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pengeroyokan tersebut karena salah paham terkait daerah kekuasaan. Mengingat antara korban dan para pelaku ini merupakan anggota dua ormas berbeda.

"Motifnya berebut daerah kekuasaan, tapi hanya salah paham saja hingga akhirnya terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," ujar Aldi saat dihubungi, Sabtu (11/10/2023).

Dalam kasus itu, polisi sudah mengamankan empat pelaku berinisial PA (28), RE (34), RM (35), dan NSF (22), yang kini sudah dilakukan penahanan. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap Toni Kermansah (39). "Dan saat ini pelakunya sudah dilalukan penahanan," ucapnya.

Aldi mengatakan, aksi pengeroyokan itu dilakukan dengan cara mengayunkan golok ke arah muka dan kepala korban yang dilakukan pelaku berinisial PA dan RE. Namun beruntung korban berhasil menangkisnya menggunakan tangan.

"Kemudian pelaku berinisial RM memukul korban menggunakan kayu kaso hingga mengenai tangan kiri dan tangan kanan korban. Pelaku NSF melemparkan batu hingga mengenai bahu korban," ujar Aldi.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban terluka di beberapa bagian tubuhnya.  "Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bahu, luka lecet di jari telunjuk kiri, dan jari tengah serta jari manis tidak bisa ditekuk," tutur Aldi.

Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa golok, kayu, dan batu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, rekaman CCTV, dan hasil visum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Aldi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut