get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Pengamen Badut Pukul Kepala Pengendara Motor di Perempatan Cibaduyut Bandung

Ini Motif Pengamen Badut Pukul Kepala Pengendara Motor di Cibaduyut Bandung

Sabtu, 10 Juli 2021 - 12:42:00 WIB
Ini Motif Pengamen Badut Pukul Kepala Pengendara Motor di Cibaduyut Bandung
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono didampingi Kanit Reskrim Iptu Tri menunjukkan tersangka Egi (tengah), pengamen badut yang memukul pengendara motor. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Egi (25), pengamen berkostum badut tupai yang ditangkap polisi karena memukul pengendara motor di perempatan Jalan Soekarno-Hatta (Soetta)-Cibaduyut, mengaku emosi spontan. Penyebabnya, roda sepeda motor yang dikendarai pria itu menyenggol kakinya.

"Ya saya emosi aja. Waktu itu saya belum joget, ngamen. Si bapak nyelonong ke depan. Ban depan motornya nyenggol kaki saya. Saya bilang, pak  masih merah. Tapi si bapak diem aja. Saya emosi, saya pukul kepalanya," kata Egi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Sabtu (10/7/2021).

Egi mengaku, menyesal melakukan pemukulan itu. Tapi keributan tidak berlanjut setelah pengendara motor minta maaf. Egi telah dua bulan mengamen dengan kostum badut. Untuk mengamen dengan kostum badut itu, Egi membayar sewa Rp40.000 per hari. 

"Setiap hari saya mangkal di sana (perempatan Jalan Soetta-Cibaduyut) deket patung sepatu Cibaduyut. Sebelum ngamen badut, saya pakai gitar," ujar Egi.

Sementara itu, Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Arie Purwantono mengatakan, tak lama setelah peristiwa pemukulan itu viral di media sosial, personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul langsung bergerak.

"Kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan. Kami merespons viral di medsos. Pelaku dibawa ke polsek," kata Kapolsek di Markas Polsek Bojongloa Kidul.

Kompol Ari menyatakan, kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul, tersangka Egi mengaku memukul pengendara motor karena merasa kesal. Penyebabnya, pengendara motor itu menyenggol kaki pelaku.

"Menurut pengakuan dari pelaku tersenggol oleh pengendara roda dua. Spontan memukul pengendara roda dua yang sedang berhenti di lampu merah," ujar Kompol Ari.

Sampai saat ini, tutur Kapolsek, korban pemukulan belum melaporkan peristiwa pemukulan tersebut kepada polisi. "Kami merespon kejadian yang telah viral di medos untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara. Kami kenakan Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan," ucap dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut