get app
inews
Aa Text
Read Next : Pool Taksi AA di Gunung Batu Cimahi Diduga Dibakar, Polisi Tangkap Seorang Sopir

Ini Motif Pelaku AK Bakar Pool Taksi AA di Gunung Batu Cimahi

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:19:00 WIB
Ini Motif Pelaku AK Bakar Pool Taksi AA di Gunung Batu Cimahi
Petugas pemadam kebakaran Kota Cimahi memadamkan api yang membakar puluhan mobil taksi. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Polisi memastikan ada unsur kesengajaan dalam kebakaran di pool atau garasi mobil Taksi AA, Jalan Rancabali, Gunungbatu, Kota Cimahi, Sabtu (3/10/2021). Terduga pelaku AK (62), sopir lepas Taksi AA mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dan kecewa.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan, motif pembakaran gudang mobil taksi yang dilakukan AK pada Sabtu (2/10/2021), lantaran emosi karena tak mendapatkan jawaban dan solusi dari perusahaan tempatnya bekerja.

"AK ini merupakan pengemudi lepas yang sudah bekerja sejak 2017 di perusahaan taksi itu. Dia diberikan keleluasaan bekerja 24 jam dengan setoran yang telah ditentukan perusahaan setiap hari," kata Kanit Reskrim Polsek Cimahi.

Sebelum pandemi covid-19 ini, pendapatan AK cukup lancar dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama tinggal di mes. Namun kehidupan itu kini berbanding terbalik sejak pandemi, pendapatan mulai berkurang.

Bahkan penghasilan AK tak cukup untuk memenuhi setoran sehari-hari. Kehidupan ekonomi AK kembang kempis sampai akhirnya menemui jalan buntu.

"Sedangkan kebutuhan harus ada. Perusahaan mengatakan silakan (pelaku AK) jalan, setoran Rp80.000. Tapi (setotan) gak ketutup juga," ujar Iptu Mugiono.

Menurut keterangan sang istri kepada polisi, AK dikenal cukup tempramental alias pemarah. Pada Sabtu (2/10/2021) pagi, AK mendatangi kantor perusahaan taksi yang tengah dalam keadaan kosong. "Bapak ini (pelaku AK) kan mau ada solusi dari pihak manajemen," tutur Kanit Reskrim Polsek Cimahi.

Lantaran tak mendapatkan jawaban, kata Iptu Mugiono, emosi AK terpancing. Dia kemudian membeli bensin Pertalite di SPBU yang tak jauh dari kantor taksi tersebut. "Di situ dia (AK) beli Rp10.000 dimasukan ke plastik dan tas ransel merah," ucap Iptu Mugiono.

AK yang tak memiliki korek api, kemudian datang ke mes untuk mendapatkan pemantik. "Awalnya niat AK cuman buat nakutin untuk dapatkan solusi atas permasalahannya. Tapi karena tak berhasil bertemu manajemen, akhirnya dia melakukan itu (membakar kendaraan)," ujar Kanit Reskrim.

Emosi AK memuncak. Dia pergi ke garasi tempat puluhan mobil taksi diparkir. AK kemudian mengambil ban bekas dan menyiramkan bensin dan menyulut korek. "Ban bekas itu dibakar lalu didempetin ke mobil," tutur Iptu Mugiono.

Akibatnya, api dalam waktu singkat membesar. Satu persatu mobil yang terparkir berdempetan di dalam garasi itu terbakar sehingga api merembet membakar gudang dan puluhan kendaraan di dalamnya. 

Petugas Dinas Kebakaran Kota Cimahi yang mendapatkan laporan sekitar pukul 06.53 WIB menerjunkan sebanyak enam unit pancar dan satu tim rescue ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemadaman api.

Sebanyak 16 personel petugas damkar memblokade area agar api tak merembet ke lokasi lain. Setelah dua jam berjibaku, petugas berhasil menjinakkan api. Selanjutnya, petugas damkar melakukan pendinginan dengan mengecek lokasi secara keseluruhan, memastikan tak ada lagi titik api. 

Akibat kebakaran itu, garasi seluas 800 meter persegi dan 31 unit mobil yang terparkir di dalamnya hangus terbakar. Akibat kebakaran ini, perusahaan Taksi AA mengalami kerugian sekitar Rp3,2 miliar dengan perincian, Rp500 juta bangunan dan Rp2,7 miliar barang dan kendaraan. 

Seusai pendinginan, Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis), Satreskrim Polres Cimahi, dan Unit Reskrim Polsek Cimahi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. 

Berdasarkan informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan, kuat dugaan ada yang sengaja membakar garasi tersebut. Hal itu di perkuat dengan rekaman kamera pengawas atau closed cicuit televison (CCTV) yang memperlihatkan pelaku AK masuk ke dalam garasi. 

Selain itu, polisi mendapatkan korek api sebagai bukti serta pernyataan, tas, dan botol berisi bensin. Selain itu, ada saksi yang melihat pelaku AK keluar dari garasi sebelum kebakaran terjadi. 

Berdasarkan bukti itu, polisi akhirnya mengamankan AK. Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan tak bisa mengelak atas perbuatannya itu. AK kini ditahan Mapolsek Cimahi.

"Barang buktinya korek, dan tas, saksinya juga ada. Saksi melihat dia (AK) keluar (dari garasi) Dia (pelaku AK) satu-satunya yang ada di situ," ucap Iptu Mugiono. 

Atas perbuatanya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut