Ini Modus Tersangka SS Gelapkan Rp1,2 Miliar Milik DAMRI Bandung
BANDUNG, iNews.id - SS pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar. SS diduga melakukan penggelapan Uang Pendapatan Perusahaan (UPP) sejak 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung.
Saat ini, kasus dugaan korupsi ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. "Terjadi dugaan pengelolaan UPP pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Taufik Effendi menyatakan, dalam kasus ini, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang hasil dari penjualan tiket penumpang. Akan tetapi, uang hasil penjualan tiket tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan. Berdasarkan penyidikan, tindakan koruptif itu terjadi sejak 2016 hingga 2018.
Menurut Taufik Effendi, ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung, yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi dengan sistem jauh dekat Rp5.000 dan BRT (AC) normal sesuai jarak yang dituju. "Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP tidak disetorkan ke kas DAMRI Cabang Bandung. Tindakan itu diakui oleh saudara SS (tersangka)," ujar Taufik Effendi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum (Perum) DAMRI Cabang Bandung. Ternyata, di balik penghentian operasional delapan rute bus, ternyata ada dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy membenarkan penyidik Kejari Bandung tengah mengusut kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh satu pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung. "Iya (betul sedang ditangani kasus dugaan korupsi di DAMRI)," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Taufik menyatakan, palam perkara dugaan korupsi itu, penyidik Kejari Bandung sudah menetapkan satu tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai di Perum DAMRI cabang Bandung.
"Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021. Tersangka sudah ada, inisial SS," ujar Taufik.
Namun Kasi Pidsus Kejari Bandung belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan korupsi berupa penggelapan dana milik Perum DAMRI Cabang Bandung tersebut.
Yang pasti, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Saat ini penyidik Kejari Bandung masih menunggu penghitungan kerugian dari auditor. Namun kerugian negara akibat korupsi tersebut sekitar Rp1,2 miliar.
Editor: Agus Warsudi