Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online

BANDUNG, iNews.id - Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap praktik prostitusi online. Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jabar.
Dari patroli siber itu, kata Kabid Humas, penyidik menemukan transaksi mencurigakan diduga terkait praktik prostitusi online dengan jaringan besar. Jaringan ini menggunakan situs di internet berinisial BM.
"Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang diduga sebagai mucikari. Dua orang ini ditangkap di Medan dan Jakarta," kata Kabid Humas didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Tersangka mucikari yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH. Sedangkan yang di Jakarta berinisial RJ. "Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model di wilayah Jabar," ujar Kombes Pol Erdi.
Tersangka AH dan RJ inilah, tutur Kabid HUmas, mengiklankan para artis, selebgram, dan model untuk diperdagangkan. "Dari situ kami amankan dan kembangkan. Lalu kami amankan satu lagi tersangka mucikari, MR alias Alona yang tinggal di Bogor," tutur Kabid Humas.
Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kata Kombes Pol Erdi, pelaku RJ, AH, dan MR alias Alona ini memiliki jaringan sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia.
"Jadi tersangka AH, RJ, dan MR punya jaringan muncikari di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Polda Jabar khususnya di Subdit V Siber telah dapat mengungkap jaringan ini," kata Kombes Pol Erdi.
Disinggung tentang artis TA, Kabid Humas mengatakan, dari pengembangan ketiga tersangka mucikari tersebut, penyidik menemukan praktik prostitusi di Kota Bandung dengan terduga pelaku berinisial TA. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. TA belum berstatus tersangka," ujarnya.
Kemudian dari rangkaian kasus itu, tutur Kabid Humas, penyidik mengamankan barang bukti kegiatan prostitusi online, antara lain laptop, buku rekening bank, kartu kredit atau ATM, dan beberapa ponsel
"Yang menguatkan adalah ada alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran, mucikari, dan korbannya. Nah, rangkaian kejahatan ini sudah kami dapatkan sebagai alat buktinya," tutur Kombes Pol Erdi.
Jaringan AH, RJ, dan MR, kata Kabid Humas, telah lama menjalankan bisnis prostitusi online sejak 2016 atau empat tahun lamanya. "Mereka sudah lama ya. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016 kurang lebih empat tahun," katanya.
Disinggung apakah ada artis lain selain TA yang diperdagangkan oleh tiga mucikari tersebut, Kombes Pol Erdi mengemukakan, masih didalami. "Akan kami dalami. Jadi mereka (tersangka) itu muncikari. Sedang kami dalami bagaimana hubungan jaringan itu. Makanya kami sita HP (handphone)-nya dan siapa saja yang jadi korban kami dalami juga," ucap Kombes Pol Erdi.
Editor: Agus Warsudi