Ini Delapan Target Operasi Patuh Lodaya 2022 di Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Bandung menggelar Operasi Patuh Lodaya 2022 selama 14 hari, mulai hari ini Senin (13/6/2022) hingga Minggu 26 Juni 2022. Terdapat delapan target sasaran dalam operasi ini, salah satunya knalpot bising.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan operasi ini memiliki beberapa target. Salah satunya penertiban knalpot bising. "Ada delapan poin target dari operasi ini. Kami harap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Selain penertiban knalpot bising, sasaran lainnya yakni kendaraan yang menggunakan lampu trobo dan rotator yang tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, balap liar, lalu kendaraan yang melawan arus.
Selain itu, petugas juga akan menindak penggunaan jalan raya yang menggunakan ponsel saat berkemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman dan bersepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. "Tetap tertib berlalulintas dan berhati-hati saat melakukan perjalanan dengan kendaraan," ujar AKBP Ariek Indramayu Sentanu.
Diberitakan sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memberi sejumlah arahan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait Operasi Patuh Jaya 2022. Dia minta agar anggota yang bertugas tidak terkesan mencari-cari kesalahan pengendara.
"Saya berharap tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," kata Kakorlantas Polri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Para petugas kata Firman sangat penting mendahulukan komunikasi guna mencapai tujuan dari gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini. Karena, budaya tertib lalu lintas akan tercipta dengan sendirinya atas kesadaran masyarakat.
"Jadi masyarakat harus kita ajak sebagai peserta lalu lintas, bukan semata-mata pengguna jalan. Kalau hanya dijadikan pemakai jalan, ada kecenderungan tuntutan hanya ditujukan pada pihak pemerintah, polisi harus baik, jalan harus lurus dan sebagainya," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi.
"Tapi ketika masyarakat dianggap peserta lalu lintas, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Dan tujuannya itu terbentuknya budaya tertib lalu lintas, dan sekaligus perlindungan penyelamatan terhadap aset anak bangsa," tutur Kakorlantas Polri.
Meski demikian, Firman tetap meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap memberikan tindakan tentang batas dan larangan kepada seluruh pengguna jalan demi tersadarkan budaya tertib lalu lintas.
"Kebebasan yang ada bukan diartikan bebas sebebasnya. Karena di sana ada pemakai jalan lain. Jadi di sini penting komunikasi kepada masyarakat yang akan kita jadikan target operasi, jenis pelanggaran tertentu yang masing- masing Polda mungkin saja berbeda," ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Operasi Patuh Jaya 2022 ini dimulai sejak Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Dengan memuat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian di antaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan roda 2.
Editor: Agus Warsudi