get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Jawa Barat 2021 Tak Naik, UMK Belum Ditetapkan

Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Jabar 2021

Senin, 02 November 2020 - 17:53:00 WIB
Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Jabar 2021
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers seusai rakor penanganan Covid-19 di Mapolda Jabar. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap alasan tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021. Salah satu alasannya adalah, Ridwan Kamil tak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Seperti diketahui berdasarkan rapat pleno pembahasan penetapan UMP Jabar 2021 pada 27 Oktober 2020, mayoritas anggota Dewan Pengubahan Provinsi Jabar menyepakati rekomendasi nilai UMP Jabar 2021 sama dengan UMP Jabar 2020 sebesar Rp1.810.351,36 atau tidak naik.

Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tersebut, Ridwan Kamil akhirnya menetapkan dan mengumumkan UPM Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Menurut Kang Emil, sekitar 60 persen industri nasional berada di Jabar. Sebagian besar bergerak di bidang industri manufaktur. Selama pandemi Cvodi-19, terdapat 2.000-an perusahaan industri manufaktur terdampak. Sebanyak 500 perusahaan di antaranya melakukan PHK.

"Jadi bayangin ya, 60 persen industri dari semua industri di Indonesia ada di Jabar. Di masa pandemi Covid-19 saat ini, industri manufaktur paling terdampak. Nah, hasil kajian dan kesepakatannya, kalau (UMP) naik, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi (jika UMP Jabar 2021 naik), sehingga nanti ujungnya PHK. Kan kasian lah, justru lebih terpuruk lagi. Yang dirugikan buruh lagi," kata Kang Emil seusai rapat koordinasi (rakor) COVID-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Dengan kondisi tersebut, Kang Emil memohon semua pihak, khususnya kaum buruh, memaklumi keputusan yang diambil. Keputusannya tidak dapat diperbandingkan dengan pemerintah daerah lain mengingat mayoritas industri memang berada di Jabar.

Keputusan ini, ujar Gubernur, tidak bisa memuaskan semua pihak. Saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Ketenagakerjaan diminta menyosialisasikan alasan ini agar bisa sampai dengan baik.

"Makanya, saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan (dengan provinsi lain) karena tadi (sektor industri di provinsi lain sedikit). Di Jateng begitu, di DKI ada syarat kan? Karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar," ujar Gubernur. agung bakti sarasa

Kang Emil menuturkan, perlu kejernihan berfikir bahwa tidak ada keputusan yang memang memuaskan semua pihak. Tapi, tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya. Semata mata ini mencegah kemudharatan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan.

Nilai investasi di Jabar sampai September 2020 hampir mendekati Rp90 triliun. Investor membangun pabrik dan industri. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat sebut sudah membaik jika dilihat dari kinerja ekspor, daya beli, dan kredit. Yang paling signifikan adalah peningkatan di sektor angkutan dan komunikasi sebesar 47 persen.

"Ini opsi (tak menaikkan UMP Jabar 2021) yang tidak nyaman. Tapi harus kami lakukan supaya mesin ini bisa bergerak. Kalau sudah terjadi ekses di lapangan, Pak kapolda sudah punya pengalaman untuk mengantisipasi,” tutur Kang Emil.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut