get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Jelaskan Alasan Whoosh Harus Sampai Banyuwangi

Ini 6 Poin Alasan Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Senin, 02 Maret 2020 - 10:10:00 WIB
Ini 6 Poin Alasan Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pengerjaan terowongan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Purwakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-­Bandung. Penghentian ini mulai Senin (2/3/2020) hari ini hingga dua pekan ke depan.

Proyek ambisius ini disetop karena dalam pelaksanaannya dianggap tidak menerapkan manajemen yang baik sehingga menyebabkan banjir dan kemacetan di ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang juga Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dalam surat yang ditujukan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyebutkan, ada enam poin yang dinilai perlu perbaikan.

Pertama, proses pembangunan kereta cepat tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga mengganggu kelancaran jalan tol dan non-tol. Kedua, kurangnya perhatian manajemen proyek sehingga terjadi penumpukan material di bahu jalan yang mengganggu drainase.

Ketiga, proyek menimbulkan genangan air sehingga menyebabkan kemacetan. Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk akibat lambatnya pembangunan drainase sesuai dengan kapasitas.

Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan KCIC di Km 3+800 tanpa izin sehingga membahayakan keselamatan. Keenam, belum dipenuhinya syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyikapi surat tertanggal 27 Februari tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dengan memanggil PT KCIC untuk dimintai penjelasan.

“Pak Menteri akan memanggil KCIC untuk meminta penjelasan, kemungkinan Selasa (3/3/2020). Setelah itu baru akan dievaluasi selanjutnya seperti apa,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (1/3/2020).

Dia menambahkan, Kemenhub belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai surat keputusan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut