Imbas Kerumunan, Satpol PP Segel Mal Festival Citylink Bandung
BANDUNG, iNews.id - Buntut kerumunan pada perayaan Imlek Selasa lalu, Mal Festival Citylink disegel Satgas Covid-19 Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari hingga Minggu (6/2/2022).
Penyegelan dilakukan aparat gabungan seperti Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, TNI, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, dan lainnya. Sebelum disegel, aparat sempat melakukan pengecekan ke lapangan.
"Sesuai dengan pelanggaran, masuk pelanggaran berat, kami tutup selama tiga hari. Memang di Perda tidak ditentukan, tapi berdasarkan pelanggaran yang mereka buat, kami hentikan selama tiga hari, " kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Menurut dia, dengan sanksi ini tidak ada proses hukum selanjutnya dari Pemkot Bandung. Namun, untuk aparat lainnya tidak menutup kemungkinan bisa diperiksa lebih lanjut. Bisa jadi mereka menerapkan UU Karantina Kesehatan atau lainnya.
Sementara itu, Marcom Manager Festival Citylink Deni Setiawan mengaku menghormati dan akan mematuhi setiap keputusan dari pemerintah. Sebagai pengelola Mall Festival CityLink pihaknya selalu berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami minta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan. Dalam situasi yang penuh tantangan ini, komitmen kami adalah berusaha untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi di Bandung dan sekitarnya, " ujar dia.
Editor: Asep Supiandi