Ikut Pulihkan Ekonomi Nasional, Pegadaian di Jabar Genjot Penyaluran KUR Berbasis Syariah
BANDUNG, iNews.id - PT Pegadaian genjot penyaluiran kredit usaha rakyat (KUR) berbasis akad syariah. Penyaluran itu pun sudah direalisasikan sejak tahun 2022 lalu.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Muh Ariyadi Purwanto mengatakan, pihaknya sangat concern dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Kami sangat paham atas kesulitan yang dialami para pelaku UMKM, terlebih setelah Covid-19. Tahun 2023, omset KUR PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat hanya Rp40,99 miliar, di tahun 2023 hingga tanggal 27 September 2023 omzet penyaluran sudah Rp196 miliar, tumbuh sebesar 300 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan jumlah nasabah sebanyak 21.256 nasabah," kata Ariyadi dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan, KUR yang disalurkan Pegadaian merupakan KUR Supermikro. Adapun pinjaman yang diberikan kepada para pelaku UMKM hingga Rp10 juta dengan tenor maksimal 3 tahun.
Pihaknya pun memastikan, syarat untuk mendapat KUR Syariah Pegadaian sangat mudah.
"Cukup memiliki usaha yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan dan jaminan masih dalam pengelolaan nasabah, dengan proses tindaklanjut oleh pihak pegadaian 3 hari sejak berkas diterima. Adapun untuk mu’nah atau sewa modal efektif 3 persen per tahun atau 0,28 persen per bulan," tuturnya.
Ariyadi mengungkapkan, nasabah bisa mengajuakan KUR melalui outlet pegadaian baik konvensional maupun syariah, agen pegadaian, atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service atau Pegadaian Syariah Digital yang bisa diunduh di playstore atau app store.
"Ini merupakan bukti bahwa PT Pegadaian sangat peduli kepada para pelaku UMKM, dan mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi