Pencairan Bantuan Tunai bagi Pemegang KKS Bansos BPNT Tinggal 2 Hari Lagi
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pencairan bansos Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun ini ada percepatan jika dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan jadwal, batas akhir pencairan bansos itu jatuh pada 15 Januari 2022 atau tinggal dua hari lagi.
Hal itu mengacu kepada peraturan Mensos tanggal 28 Desember 2021 tentang Penyaluran Bansos Melalui Tunai. "Sesuai instruksi Menteri Sosial Tri Rismaharini, tahun ini ada percepatan pencairan bansos KKS. Sehingga warga pemegang KKS bisa mencairkan bantuan dalam bentuk tunai," terang Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Miftah Husni, Kamis (13/1/2022).
Miftah Husni menyatakan, pencairan bansos KKS dalam bentuk tunai sudah mulai bisa dilakukan sejak Desember 2021. Namun demikian, pencairan tunai masih harus dilakukan dari agen, belum bisa dari mesin ATM. Di Lembang, tercatat ada 1.800 warga lebih yang menerima KKS program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan yang diberikan dalam bentuk pangan senilai Rp2,4 juta yang disalurkan setiap bulan sebesar Rp200.000. Pangan yang diberikan berupa sembako seperti beras, telur, daging ayam dan lain sebagainya. Ketika ada kualitas barang yang tidak sesuai, KPM bisa menyampaikan keberatan untuk diganti oleh pihak agen.
"KPM bisa mengadukan ke agen kalau barangnya tidak sesuai, dan itu bisa diganti. Kami juga imbau KPM hati-hati, baiknya kartu digesek ketika sudah ada barang, karena KPM punya hak, itu kan uang milik mereka," tegasnya.
Kabid Limjamsos, Dinas Sosial Bandung Barat, Rizal Cardawir menegaskan, percepatan penyaluran KKS sekaligus proses pencairan dilakukan secepatnya sampai 15 Januari 2022. Jika tidak segera dicairkan, maka saldo akan dikembalikan ke negara.
"Batas akhir sampai tanggal 15 Januari, pencairannya harus terserap KPM. Jika tidak terserap, uang kembali ke kas negara," terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, keterlibatan pendamping PKH ini untuk mempercepat proses penyaluran dengan memastikan pencairannya. Sebab dalam rangka percepatan pencairan, maka KPM bisa mencairkan bantuan dalam bentuk uang tunai.
"Arahan pihak kementerian, dalam rangka percepatan maka bisa dicairkan dengan uang, lalu dibelanjakan sembako," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi