Hore, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Majalengka Mulai Dilaksanakan
MAJALENGKA, iNews.id - Sejumlah sekolah di Kabupaten Majalengka sudah mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas itu khusus bagi sekolah yang dinyatakan telah memenuhi syarat oleh pemerintah setempat.
Salah satu sekolah yang sudah menerapkan PTM terbatas, yakni SMPN 1 Kadipaten. Di sekolah ini, 50 persen siswa dari setiap kelas sudah mulai melaksanakan belajar secara langsung.
“Per hari ini sudah mulai, karena sudah ada izin dari pemerintah. Dalam pelaksanaannya, kami melakukan luring sekaligus daring dalam waktu bersamaan,” kata Kepsek SMPN 1 Kadipaten Karta Haerpudin, Senin (30/8/2021).
Selama PTM terbatas, jelas dia, para siswa di setiap kelas dibatasi sekitar 50 persen. Adapun 50 persen lainnya, tetap mengikuti belajar secara daring dari rumah.
“Dengan materi dan waktu yang sama, tapi beda tempat. Nah keesokan harinya, giliran yang sebelumnya PTM belajar daring. Begitu seterusnya,” ujar dia.
Kendati demikian, secara prinsip pelaksanaan PTM tersebut dikembalikan kepada orang tua dari para murid. Ketika ada orang tua yang tidak menghendaki PTM, mereka masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring.
“Ada beberapa yang tetap menginginkan daring. Dan itu memang hak mereka, anaknya tetap bisa belajar, tapi daring,” kata dia.
Sementara itu, SMPN 2 Majalenga hingga saat ini belum melaksanakan PTM terbatas. Persiapan yang belum 100 persen menjadi pertimbangan sekolah itu masih menerapkan pembelajaran daring.
“Saat ini sekolah kita lagi rehab lima ruangan. Jadi ruang kelas belum siap, harus bersih-bersih dulu. Dan sekarang juga lagi disemprot disinfektan,” kata Kepsek SMPN 2 Majalengka, Dadan Dana Permana.
Di luar itu, jelas dia, pihaknya juga belum mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 untuk melaksanakan PTM terbatas. “Jadi ya jangan dulu buka lah kalau belum layak mah. Ini kataitannya dengan nyawa kan,” kata dia.
Sementara, melalui surat edaran, Bupati Karna Sobahi memberi izin dilaksankananya PTM terbatas. izin tersebut seiring dengan status daerah ini yang menerapkan PPKM Level 2.
Editor: Asep Supiandi