get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Bandung Punya Mesin TPS3R, Optimistis Tak Butuh TPA dalam 2 Tahun

Hari Pertama Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Polresta Bandung Tindak 45 Pelanggar

Jumat, 02 Juni 2023 - 18:41:00 WIB
Hari Pertama Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Polresta Bandung Tindak 45 Pelanggar
Petugas Polresta Bandung memberikan blanko tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polresta Bandung menindak 45 pelanggar lalu lintas pada hari pertama pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Bandung, Kamis (1/6/2023). Para pengendara yang ditindak itu karena melakukan pelanggaran tidak memakain helm, anak kecil bawa motor, dan berknalpot bising. 

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, 45 pelanggaran tersebut terjaring dalam operasi lalu lintas yang dilakukan di Perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Ada 45 pelanggar yang kami tilang manual. Di tidak memakai helm, anak di bawah umur bawa motor, dan menggunakan knalpot bising. Para pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," kata Kasatlantas Polresta Bandung.

Kompol Mangku Anom menyatakan, pemberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis 1 Juni 2023 karena banyak wilayah yang tidak tercakup sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan masih banyak masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

"Sejak ada ETLE, banyak masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," ujar Kompol Mangku Anom.

Kasatlantas Polresta Bandung menuturkan, dalam penerapan tilang manual, petugas bisa menyita SIM, STNK, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Diketahui, sejak 2022, polisi telah meniadakan tilang manual sehingga para pelanggar lalu lintas ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.

Polisi yang bertugas di jalan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan melanggar aturan.

Namun, seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat banyak yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut