get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyandang Disabilitas di Kota Cirebon Semringah Dapat Kursi Roda dari Kapolda Jabar

Hari Ini Operasi Patuh Lodaya 2023 Dimulai di Jawa Barat, Polisi Tindak 7 Pelanggaran

Senin, 10 Juli 2023 - 08:48:00 WIB
Hari Ini Operasi Patuh Lodaya 2023 Dimulai di Jawa Barat, Polisi Tindak 7 Pelanggaran
Polisi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Tujuh pelanggaran bakal ditindak tegas polisi. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Operasi Patuh Lodaya 2023 serentak dilaksanakan di seluruh daerah Jawa Barat. Dalam operasi selama 14 hari, dari 10 hingga 23 Juli 2023 itu, polisi akan menindak 7 sasaran khusus pelanggaran.

Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Jabar Kombes Pol Budi Wasono mengatakan, Operasi Patuh Lodaya 2023 mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, humanis, dan penegakan hukum untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Pelaksanaan Ops Patuh Lodaya 2023  di laksanakan selama 14 hari, terhitung mulai dari 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023," kata Karoops Polda Jabar.

Tujuan operasi ini, ujar Kombes Pol Budi Wasono, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Personel Polri yang telah terlibat Operasi Patuh Lodaya 2023, ujar Kombes Pol Budi Wasono, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

"Ditekankan kepada para personel untuk melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023 sebagai momentum untuk meraih kepercayaan publik. Persiapkan persiapkan personel dengan baik, lengkapi sarana prasarana, serta berdayakan instansi serta stakeholder terkait," ujar Kombes Pol Wasono.

Tujuh sasaran khusus pelanggaran yang ditindak polisi dalam Operasi Patuh Lodaya 2023:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggu nakan helm sni dan pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut