get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar: Intinya Cari-cari Kesalahan, Bahkan Saya Injak Semut Bisa Kena Pasal 

Hari Ini Habib Bahar Smith Dituntut Hukuman di PN Bandung

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:33:00 WIB
Hari Ini Habib Bahar Smith Dituntut Hukuman di PN Bandung
Habib Bahar bin Smtih menghadapi tuntutan hukuman di PN Bandung nanti sore. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadwalkan sidang tuntutan terhadap Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks. Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946.

Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pimpinan dan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Kemang Bogor itu juga diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.  

Azis Yanuar mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada pukul 16.00 WIB. Sidang akan berlangsung seperti sebelum-sebelumnya.

"Iya, (hari ini tuntutan). (Sidangnya) 16.00 WIB. Santai saja (tidak ada persiapan khusus)," kata Azis Yanuar dihubungi wartawan melalui ponsel, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperkarakan setelah menyampaikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dituding menyebarkan kabar bohong yang dianggap dapat memicu keonaran di masyarakat.

Isi ceramah Habib Bahar yang dinilai dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan kebencian terhadap institusi negara itu tentang Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara menggelar acara maulid nabi dan penembakan enam laskar FPI di kilometer (km) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Terkait kematian enam laskar FPI, Habib Bahar menyebut para korban dibantai. Selain ditembak, para korban juga dikulit, kuku dicabut, dan kemaluannya dibakar. Menurut Habib Bahar apa yang disampaikannya adalah fakta berdasarkan keterangan keluarga para korban yang melihat langsung jasad almarhum. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut