HAN 2022, 52 Anak Penghuni LPKA Bandung Dapat Pengurangan Hukuman 1-3 Bulan

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 52 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman 1-3 bulan.
Kepala LPKA Bandung Indri Apriyanty melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung Dadang Sumardi mengatakan, sebanyak 121 anak menjalani pembinaan di LPKA Bandung. Mereka terdiri atas, 61 orang berusia di bawah 18 tahun dan 59 anak di atas 18 tahun.
"Dari ratusan anak tersebut, 52 orang di antaranya mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2022. Mereka hanya mendapatkan pengurangan hukuman dari satu hingga tiga bulan," kata Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung, Sabtu (23/7/2022).
Dadang Sumardi menyatakan, ke-52 anak yang mendapatkan remisi tersebut tidak langsung bebas. Adapun rinciannya pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 37 anak, pengurangan hukuman 2 bulan ada dua orang anak dan pengurangan hukuman 3 bulan ada 13 anak. "Mereka mendapatkan RAN I (remisi anak kategori I atau pengurangan hukuman)," ujarnya.
Sebanyak sembilan anak, tutur Dadang Sumardi, yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Mereka gagal mendapatkan remisi lantaran belum menjalani pembinaan selama 3 bulan.
Anak yang mendapatkan remisi ini terdiri atas anak yang berperkara dengan hukum. Mereka berasal dari berbagai macam perkara. "Hukumannya juga macam-macam ada yang satu tahun, 1,5 tahun, dan lain-lain," tutur Dadang Sumardi.
Editor: Agus Warsudi