get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Klaim Ceramahnya Upaya Amar Makruf Nahi Munkar, Melawan Kezaliman

Habib Bahar Merasa Tidak Bersalah Ceramah soal Habib Rizieq dan Penembakan 6 Laskar FPI

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:42:00 WIB
Habib Bahar Merasa Tidak Bersalah Ceramah soal Habib Rizieq dan Penembakan 6 Laskar FPI
Habib Bahar Smith di PN Bandung. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smtih atau Habib Bahar keukeuh merasa tidak bersalah atas isi ceramahnya di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021. Sikap tegas ini disampaikan Habib Bahar saat hadir dalam sidang lanjutkan kasus hoaks yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/7/2022).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Habib Bahar menyatakan, menyampaikan ceramah dengan mengkritik kasus Habib Rizieq Shihab dan penembakan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta Cikampek (Japek), merupakan upaya menyampaikan kebenaran.

Habib Bahar kembali mengatakan, kasus Habib Rizieq Shihab yang dipenjara seperti dicari-cari kesalahannya oleh pemerintah. Padahal, Habib Rizieq Shihab hanya menggelar acara maulid nabi.

"Dari semua yang menggelar acara maulid, hanya habib Rizieq yang dipenjara, memang seperti mencari-cari kesalahan, sama seperti yang menimpa saya waktu bebas asimilasi," kata Habib Bahar.

Seusai Habib Bahar menyampaikan keterangannya, majelis hakim meminta tanggapannya terkait isi ceramah yang menyinggung kasus penembakan enam laskar FPI saat ceramah berpotensi menimbulkan kebencian kepada Polri.

"Apakah habib (Habib Bahar) tidak berpikir tentang narasi KM 50 (penembakan laskar FPI) yang berbeda dengan rilis kepolisian itu akan menimbulkan kebencian?" tanya Tarya Setiawan, anggota majelis hakim.

Mendapat pertanyaan itu, Habib Bahar menyatakan, tidak langsung percaya dengan rilis dari kepolisian saat itu. Habib Bahar mengaku berkomunikasi dengan keluarga korban penembakan laskar FPI tersebut.

Habib Bahar menilai ada kejanggalan dalam rilis kepolisian soal penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Japek. Awalnya polisi menyebutkan ada 10 korban, tetapi akhirnya hanya ada enam orang.

"Saya tidak merasa bersalah. Keluarga korban (6 laskar FPI) menceritakan dengan air mata, dari hati mereka," kata Bahar Smith. 

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar dan Tatang Rustandi didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut