Habib Bahar Hidiri Sidang Tuntutan, Pekik Takbir Menggema di PN Bandung
BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith datang menjelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Pekik takbir para pendukung menggema di PN Bandung saat Habib Bahar turun dari mobil tahanan Kejari Kabupaten Bandung.
Petugas kepolisian menjaga ketat sidang pembacaan tuntutan itu. Lantaran kapasitas ruang sidang terbatas, petugas kepolisian tidak izinkan seluruh pendukung masuk. Akhirnya, sebagian besar pendukung habib Habib Bahar bertahan di depan pagar pengadilan.
Habib Bahar, terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, tiba di PN Bandung sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum turun dari mobil, Habib Bahar menyapa pendukungnya dengan meneriakan takbir sambil mengepalkan tangan kanan.
Setelah itu, Habib Bahar dikawal petugas Kejari Balebandung masuk ke dalam gedung pengadilan. Sebelum sidang dimulai, Habib Bahar istirahat di ruang tunggu tahanan. Para pendukung Habib Bahar terus memberikan dukungan moral dengan berorasi.
Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Azis Yanuar mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada pukul 16.00 WIB. "Iya, (hari ini tuntutan). (Sidangnya) 16.00 WIB. Santai saja (tidak ada persiapan khusus)," kata Azis Yanuar dihubungi wartawan melalui ponsel, Kamis (28/7/2022).
Habib Bahar bin Smith diperkarakan setelah menyampaikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dituding menyebarkan kabar bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Isi ceramah yang dinilai dapat menimbulkan keonaran tentang Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara menggelar acara maulid nabi dan penembakan enam laskar FPI di kilometer (km) 50 Tol Jakarta Cikampek.
Terkait kematian enam laskar FPI, Habib Bahar menyebut para korban dibantai. Selain ditembak, para korban juga dikulit, kuku dicabut, dan kemaluannya dibakar. Menurut Habib Bahar apa yang disampaikannya adalah fakta berdasarkan keterangan keluarga para korban yang melihat langsung jasad almarhum.
Editor: Agus Warsudi