SUMEDANG, iNews.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Susi Dwi Harijanti mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Susi, anggota DPR lebih memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan yang dinilai penting dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan kecurangan pemilu.
Wacana Hak Angket, Ketum Golkar Ingatkan Mayoritas Partai Dukung Jokowi
"Kami hanya ingin DPR ikut bersuara, bukan hanya kami saja. Kami hanya punya voice, tapi kami tidak punya power, anda punya power karena sudah duduk di kursi DPR," ujar Susi seusai Kuliah Umum Perdana Departemen Hukum Tata Negara Unpad bertajuk "Pemilu 2024: Kemunduran Demokrasi?" di Auditorium Tommy Koh Fakultas Hukum (FH) Unpad Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (26/2/2024).
Sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, kata Susi, DPR harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
TPN Jelaskan Urgensi Hak Angket Pemilu 2024, Cegah Kecurangan Terulang di Masa Depan
"Kami yang memilih Anda, kami memberikan mandat untuk memberikan pengawasan terhadap eksekutif, presiden dan jajarannya, hak angket itu kan hak eksekutif. Nah jadi ini sekarang waktunya anda untuk berperan karena anda punya fungsi pengawasan, jadi anda harus melakukan penyelidikan," tuturnya.
Susi menegaskan, dorongan hak angket DPR itu bukan tentang tidak bisa menerima kekalahan hasil pemilu. Namun sebagai masyarakat, dirinya hanya menagih tugas yang dijalankan oleh anggota DPR.
"Kami ingin anggota DPR itu punya hak dalam menjalankan fungsi pengawasan, mana fungsi pengawasan yang dijalankan. Itu yang kita tagih, rakyat menagih itu, bukan di plintir rakyat tidak mau menerima kekalahan itu persoalan yang berbeda," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki