Gugatan Cerai Aa Gym Masuk PA Bandung sejak 3 Maret 2021
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat gugatan cerai Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Muthmainah telah masuk sejak 3 Maret 2021. Seyogyanya, hari ini sidang pertama, namun gagal digelar lantaran beberapa pihak tidak hadir.
Humas Pengadilan Agama Bandung Musthofa mengatakan, PA Bandung telah menerima informasi bahwa ada perkara permohonan dari Abdullah Gymnastiar sebagai pemohon dan istrinya Ninih Muthmaunah sebagai termohon.
"Ya, terdaftar di Pengadilan Agama Bandung sekitar tanggal 3 Maret 2021," kata Musthofa di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Antapani, Kota Bandung, Rabu (17/3/2021).
Sedianya, ujar dia, kedua belah pihak menjalani sidang pertama hari ini. Namun, ternyata pihak pemohon kuasanya terlambat datang. Sehingga sidang gagal digelar.
"Yang datang dari kuasa hukum termohon, karena pihak pemohon belum hadir tanpa informasi jelas, maka sidang ditunda 2 minggu tanggal 31 Maret 2021 akan dilanjutkan kembali memanggil pemohon kuasa hukum," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kabar retaknya hubungan Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar dan istrinya, Ninih Muthmainah alias Teh Ninih akhirnya terungkap jelas.
Dai yang akrab disapa Aa Gym itu resmi menggugat cerai Teh Ninih di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Bahkan, gugatan cerai tersebut ternyata telah dilayangkan Aa Gym sejak 10 hari lalu dan sidang perdananya digelar hari ini, Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, sidang perdana tersebut tidak dihadiri Aa Gym maupun Teh Ninih. Akibatnya, sidang gugatan cerai itu pun akhirnya ditunda. Sidang diagendakan kembali bakal digelar pekan depan.
"Gugatan udah hampir 10 hari lalu. Aa memang mengajukan cerai talak ya, talak satu roj'i yang kedua. Nah, yang kedua ini nanti apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak kita juga tidak tau, nanti ada kuasa atau yang lainnya," tutur pengacara Aa Gym, Yoko M Sulaiman di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi