get app
inews
Aa Text
Read Next : Ijazah Siswa Hilang di Sekolah, Bupati Garut Rudy Gunawan: Audit SMAN 6!

Gempar, Guru Ngaji di Samarang Garut Cabuli 17 Murid Laki-Laki

Kamis, 01 Juni 2023 - 15:38:00 WIB
Gempar, Guru Ngaji di Samarang Garut Cabuli 17 Murid Laki-Laki
AS, guru ngaji yang mencabuli 17 murid di Samarang, Garut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - AS (50), guru ngaji, mencabuli 17 murid laki-laki di dua desa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Pelaku ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Garut.

Tersangka ditangkap polisi di rumahnya beberapa hari lalu setelah Satreskrim Mapolres Garut mendapatkan laporan dari para orang tua korban.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, akibat perbuatan bejat pelaku, 17 anak menjadi korban trauma.

Bahkan untuk memulihkan kondisi psikologi, sebagian korban dilakukan proses trauma healing secara intensif.

"Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah para korban mengadu ke orang tua masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Garut, Kamis (1/6/2023).

Selanjutnya, ujar AKP Deni Nurcahyadi, orang tua korban melapor ke Polres Garut. Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut memeriksa 10 dari 17 anak yang diduga menjadi korban. 

"Pemeriksaan ini berkembang karena menurut keterangan saksi-saksi, ada 7 anak lain yang juga diduga menjadi korban," ujar AKP Deni Nurcahyadi. 

Perbuatan cabul yang dilakukan, tutur Kasatreskrim Polres Garut, AS menciumi bibir, pipi, meraba, dan melakukan perbuatan cabul lainnya. Mirisnya, perbuatan itu disaksikan anak-anak lain yang juga menjadi korban AS. 

"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak. Kami masih menunggu hasil visum," tutur Kasatreskrim Polres Garut. 

Untuk memuluskan aksinya, kata AKP Deni Nurcahyadi, tersangka AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang dari Rp2.000 hingga Rp5.000, dan memperbolehkan korban meminjam handphone milik pelaku. 

"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapa pun. Dia (pelaku AS) mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," ucap AKP Deni Nurcahyadi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga (5 tahun) karena jumlah korban lebih dari satu.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengutuk keras perbuatan bejat pelaku AS.

"Pelaku menggunakan kedok sebagai guru ngaji untuk memperdaya masyarakat. Saya mengimbau masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih guru bagi anak-anaknya," kata Ketua MUI Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut