get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal di KBB Ditangkap usai Rampas Motor dan Lukai Korban Perempuan

Gembong Jaringan Begal Ditangkap, Sempat Kuras ATM Korban di Purwakarta

Rabu, 08 Maret 2023 - 13:54:00 WIB
Gembong Jaringan Begal Ditangkap, Sempat Kuras ATM Korban di Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menunjukkan barang bukti berupa minibus yang digunakan pelaku begal. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Jaringan begal sadis yang beraksi dari mulai Lampung hingga Jawa Timur, terbongkar setelah salah seorang pelaku berhasil ditangkap. Belakangan diketahui pelaku yang tertangkap oleh Satreskrim Polres Purwakarta itu merupakan gembong dari jaringan begal tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya buron dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku telah menjadi sasaran pencarian polisi.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan korban pada 12 Februari 2023 lalu. Ketika itru korban dihampiri salah satu dari dua tersangka di daerah Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. Pelaku berpura-pura menanyakan rumah kosong yang disewakan.

"Korban diajak ngobrol dan digiring ke mobil pelaku yang di dalamnya sudah ada dua orang. Begitu korban masuk ke dalam mobil, para pelaku mengintimidasi dan meminta uang. Jika tidak ada uang pelaku meminta ATM berikut nomor PIN-nya," kata Edwar, Rabu (8/3/2023).


Korban kemudian dibawa ke dalam rest area tol dan menguras semua isi ATM korban. Setelah berhasil melancarkan aksinya pelaku kemudian membawa korban keluar tol lalu membuangnya di sekitar Cikopo.

"Sasaran dari pelaku ini adalah lansia yang memanfaatkan kelengahannya," ujar dia.

Menurutnya, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali dari Lampung hingga Jawa Timur. Untuk di Purwakarta,  pelaku telah beraksi sebanyak dua kali. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita kendaraan rental yang digunakan pelaku, surat-surat kendaraan dan handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut