Geledah Rumah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Temukan Ribuan Butir Obat Ilegal

SUKABUMI, iNews.id - Ribuan butir obat ilegal ditemukan polisi saat penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Sindangpalay RT 04/07 Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Penggeledahan tersebut sebagai pengembangan atas penangkapan seorang penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH A Sanusi, beberapa waktu lalu.
Obat keras ilegal tersebut terdiri dari 2.430 butir jenis Tramadol HCI 50 mg, 4.000 butir Hexymer dan 2.000 butir Dextro. Semua barang bukti ini langsung diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus obat keras tanpa izin edar tersebut berawal saat anggopta Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F, penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH A Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, pada Sabtu (21/08/2021) dini hari.
Dari pengakuan F, polisi kemudian menggeledah rumah kontarakan yang dihuni DYP (32) di Sindangpalaya Cicurug Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (21/08/2021) sore.
"Memang benar, sore tadi sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni DYP," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Ma’ruf menambahkan untuk DYP dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi