Gegara Senggolan di Jalan, Warga Majalengka Tewas Dikeroyok Geng Motor
MAJALENGKA, iNews.id - Aksi kekerasan berujung kematian terjadi di wilayah hukum Majalengka. Andi, alias Amin, warga Blok Rebo RT 002/005 Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, tewas setelah diduga dikeroyok belasan kawanan Geng Motor GBR.
Insiden tersebut berawal saat korban sedang dalam perjalanan, dari arah Kuningan menuju kampungnya. Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan salah satu dari rombongan yang juga dari arah Kuningan.
"Warga Cikijing A, sekembali dari Kuningan, A bersenggolan dengan sekelompok orang di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing. Korban menunggu (sekelompok orang itu di Cikijing). Kejadian sekitar pukul 02.22 WIB, tanggal 31 Juli," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspose kasus, Senin (8/8/2022).
Peristiwa tersebut terungkap, berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal. Namun, setelah melakukan olah TKP, petugas mendapati kejanggalan pada tubuh korban.
"Kami lakukan pengecekan CCTV di jalur itu, dan terlihat sekelompok pengendara motor. Sebagian dari mereka terlihat membawa kayu balok," ujar dia.
Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim polres Majalengka melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan sekitar 15 orang. Dari 15 orang itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari peran yang dilakukan saat kejadian, ada 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan saat ekspose ini, mereka ditahan juga. Di bagian kepala korban, ada pukulan benda tumpul," kata dia.
"Para pelaku juga dari Kuningan, habis Mabar, main bareng. Mereka ini dari kelompok bermotor GBR. Sebenarnya (GBR) sudah dibubarkan," kata dia.
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni M.R (20), warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, W.K (22), warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka. Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni R.I (16), Desa Heuleut Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, dan O.T (16), Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban sempat melempar batu ke arah kelompok pelaku. "Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," tutur WK.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya motor, kayu balok, bendera. Tersangka sendiri dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi