INDRAMAYU, iNews.id - Seorang pria berinisial HS (33) warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, meringkuk di sel tahanan Polsek Terisi. HS diduga mencuri alat penggorengan di Rumah Makan Taman Selera.
Terduga pelaku HS ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Terisi beberapa waktu lalu. HS sempat kabur setelah mencuri. Sebelumnya, polisi menangkap RM, temannya yang juga terlibat pencurian di rumah makan tersebut.
Kapolsek AKP Hendro Ruhanda mengatakan, HS masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Terisi di rumahnya di Kecamatan Terisi.
“HS merupakan DPO setelah kawannya berinisial RM diamankan terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Terisi,” kata Kapolsek AKP Hendro Ruhanda didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News