get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur

Gasak dan Jual Truk Perusahaan, 3 Karyawan Ekspedisi di KBB Dibui

Senin, 07 Februari 2022 - 19:37:00 WIB
Gasak dan Jual Truk Perusahaan, 3 Karyawan Ekspedisi di KBB Dibui
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Aksi tiga karyawan mencuri truk boks dari perusahaan tempatnya bekerja di Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), terbongkar. Bahkan, truk boks jenis Colt Diesel D 8982 XS yang dicuri dijual pelaku melalui media sosial (medsos).

Mereka adalah HF (36) warga Desa Kertajaya, Padalarang. Kemudian RM (22), dan SA (29) keduanya tercatat sebagai warga Desa Sukatani, Ngamprah, KBB.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, pelaku itu telah mencuri kendaraan mobil boks dari garasi mobil yang ada di Jalan Simpang No 8B, RT 2/8, Desa Kertajaya, Padalarang, KBB.

"Mereka mencuri truk itu di garasi mobil karena punya akses kunci ke garasi, karena ketiganya merupakan karyawan di perusahaan ekpedisi itu," ucapnya di Mapolres Cimahi, Senin (7/2/2022).

Para pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut lalu menjualnya secara online melalui akun facebook milik Wendi. Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap para pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan.

Namun dari hasil interogasi kepada para pelaku, mereka tidak mengetahui atau menyimpan nomor kontak yang membeli mobil tersebut. Sehingga mobil truk itu saat ini masih dicari, sementara STNK dan kartu uji berkala kendaraan tersebut berhasil diamankan karena masih dipegang oleh pelaku RM. 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para pelaku selain STNK dan kartu uji berkala kendaraan adalah kartu ATM Bank Mandiri, dua tas, celana, jaket, dan satu pac kartu nama atas nama Fikri Hidayat, SH, M.Hum. Sementara atas kejadian ini korban atas nama Jimmy Surya Tirtana (26) mengalami kerugian senilai Rp245 juta. 

"Para pelaku sekarang ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Imron. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut