Fakta Baru, Tersangka Pembunuh Mahasiswa di Bandung Pernah Coba Bunuh Diri
BANDUNG, iNews.id - Fakta baru dari kasus pembunuhan mahasiswa Unpad Corrida Athoriq Muhammad Bagja (23) di Kompleks Gading Tutuka Residen 2, Cangkuang, Kabupaten Bandung, terungkap. FA (24), tersangka pembunuh, pernah mencoba bunuh diri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka FA pernah mencoba bunuh diri dengan cara menabrakkan motor ke mobil yang sedang berhenti di lampu merah.
Aksi nekat FA itu sempat viral setelah video CCTV peristiwa tersangka menabrakkan diri ke mobil pada 21 September 2022 lalu, beredar luas di media sosial (mendsos).
Dalam rekaman video berdurasi 22 detik itu, terlihat FA sambil memegang ponsel dan mengendarai motor melaju kencang di Jalan BKR Kota Bandung. Sepeda motor yang dikendarai FA menabrak mobil sedang berhenti di lampu merah.
Namun FA hanya mengalami luka ringan akibat aksi nekatnya itu. "Iya (tersangka FA pernah berupaya bunuh diri). Iya (sengaja menabrakkan diri)," kata Kapolresta Bandung kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, dalam waktu kurang 6 jam setelah kejadian, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka pembunuh Corrida Athoria Muhammad Bagja (23) mahasiswa Unpad di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen 2 Blok J8, Cangkuang, Kabupaten Bandung. Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh korban karena sakit hati.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku berinisial FA (24), warga Jalan Marga Mekar, Keluarahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pelaku ditangkap pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 13.30 WIB atau beberapa jam setelah kejadian.
"Setelah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada hari yang sama (Jumat sore)," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Pelaku FA, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, sempat berusaha menghilangkan barang bukti motor dan senjata tajamnya. Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Antara lain sepeda motor Honda Vario warna merah berpelat nomor polisi (nopol) D 5477 ABH yang digunakan pelaku untuk datang ke rumah korban. Selain itu, polisi juga mengamankan jaket ojek online (ojol) dan sebilah pisau yang dibeli secara online.
"Motif pelaku membunuh korban adalah, sakit hati dan kecewa terhadap korban yang berupaya menyebarkan foto-foto tentang kekurangan tersangka. Ada juga tindakan penganiayaan terhadap korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Agus Warsudi