get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Fakta Baru Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Punya Fantasi Seksual Senang Lihat Orang Pingsan

Kamis, 10 April 2025 - 14:31:00 WIB
Fakta Baru Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Punya Fantasi Seksual Senang Lihat Orang Pingsan
Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anastesi, Priguna Anugerah, ditangkap oleh polisi terkait pemerkosaan terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama (31). Tersangka ternyata punya kelainan seksual yakni senang berfantasi melihat orang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Fakta baru ini diungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan berdasarkan hasil penyidikan.

“Fantasinya senang melihat orang yang pingsan,” ujar Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik untuk menguatkan indikasi kelainan seksual tersebut. Temuan ini sekaligus menambah daftar panjang kejanggalan dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Selain itu, tersangka diketahui berstatus sudah menikah. Umur pernikahannya baru tiga bulan dan belum memiliki anak.

Diketahui, aksi pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruangan kosong yang terletak di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari. Ruangan tersebut merupakan area baru yang belum digunakan secara resmi oleh pihak rumah sakit.

Korban merupakan perempuan 21 tahun yang saat itu sedang mendampingi orang tuanya yang dalam kondisi kritis. Dalam kondisi cemas dan lelah, korban diajak ke ruangan tersebut dengan dalih menjalani proses transfusi darah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut