Empat Begal Sadis di Purwakarta Diringkus Polisi
PURWAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat orang anggota komplotan begal yang sering membuat onar di jalanan, dibekuk petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, Sabtu (9/12/2017) pagi. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini dikenal sadis lantaran tak segan-segan melukai korbannya.
Keempat pria yang diduga begal sadis ini tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Purwakarta. Mereka diketahui bernama, Irsyad Haqil Faturahman (19) dan Fajar Abdurahman (20), keduanya warga Kelurahan Ciseureuh, dan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Dua lagi Agus Sulaeman alias Delu, (16), warga Kecamatan Cikampek, Karawang dan Sunarya (27), warga Bungursari, Purwakarta.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku biasanya memepet sepeda motor korban yang diincar di tempat sepi. Setelah korban berhasil tersudut, pelaku kemudian menganiaya dan membawa kabur barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor yang digunakan.
Pelaku diketahui tidak sungkan-sungkan membacok korban dengan senjata tajam, jika korban melawan. Keempat orang begal sadis ini terbilang licin. Petugas baru bisa meringkus mereka setelah sebelumnya buron selama lebih dari lima bulan.
Komplotan begal sadis ini ditangkap petugas di dua tempat terpisah. Masing-masing di Purwakarta dan di Cikampek, Karawang. Selain menangkap keempat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang ditengarai sebagai hasil kejahatan pelaku. Selain itu sejumlah ponsel dan tas milik korban juga ikut disita.
Penangkapan para pelaku begal ini, bermula dari laporan warga ihwal maraknya aksi begal di Jalan Raya Bungursari dan Cibatu, Purwakarta. Aksi para pelaku yang sebagian masih berusia belasan ini sering meresahkan warga.
“Mereka sering membuat onar di jalanan. Pelaku juga kerap merampas sepeda motor korban serta barang berharga lainnya secara sadis. Biasanya para pelaku memepet korban di jalan sepi. Setelah korban tersudut, korban diancam dengan senjata tajam. Kalau melawan mereka tidak segan-segan membacok korban,” ucap Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra.
Untuk pengembangan kasus guna menangkap para pelaku lainnya, keempat pelaku begal sadis ini masih diperiksa intensif di ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Purwakarta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Editor: Himas Puspito Putra