get app
inews
Aa Text
Read Next : Emon si Predator Anak Sukabumi Bebas, Kemenkumham Jabar: Dia Baik Selama di Lapas

Emon Sukabumi Bebas, Pakar Psikologi Forensik: Waspadalah, Predator Anak Berpotensi Kambuh

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:17:00 WIB
Emon Sukabumi Bebas, Pakar Psikologi Forensik: Waspadalah, Predator Anak Berpotensi Kambuh
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap para predator seks anak sebab mereka berpotensi kambuh. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi predator seksual anak mengulangi perbuatannya seusai bebas dari hukuman. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi.

“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi,” kata Reza.

Reza mengambil contoh kasus Andri Sobari alias Emon yang bebas dari penjara atas kasus sodomi 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Reza Indragiri, Emon tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, dia memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.

Dengan kecerdasannya itu, ujar Reza, tidak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflase agar dinilai baik.

“Angka tentang residivis di atas menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi kian menurun seiring perjalanan waktu,” ujarnya.

Untuk mencegah kambuhnya lagi, kata Reza, Indonesia perlu memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Basis data pelaku sebaiknya dibuat “open access” sehingga masyarakat bisa waspada.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” kata Reza.

Langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus Emon, yakni menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di wilayah yang dikunjungi mantan predator.

Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan Politeknis Imigrasi (Poltekip) itu pernah mengunjungi Emon di Polres Sukabumi beberapa tahun silam teringat akan ucapan Emon yang ingin menjadi dua, yaitu kiai dan penyanyi dangdut.

“Dia bilang kepada saya saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi sekian tahun silam. Nanti saya mau jadi dua. Kiai dan penyanyi dangdut,” kata Reza.

Diketahui, Andri Sobari alias Emon memperkosa 120 anak laki-laki di Sukabumi pada 2014 lalu. Akibat perbuatan itu, Emon divonis hukuman 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas bersyarat sejak 27 Februari 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, PB diberikan kepada Andri Sobari alias Emon karena berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

"Saya yakin (berkelakuan baik). Kenapa yang bersangkutan diberi kesempatan PB? Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan PB adalah berkelakuan baik," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut