get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Bilang Begini

Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan

Senin, 01 Agustus 2022 - 12:29:00 WIB
Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan
Sidang perkara dugaan suap auditor BPK Jabar yang menjerat Ade Yasin dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung menolak eksepsi atau keberatan Ade Yasin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, sidang perkara dugaan suap auditor Kanwil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, berlanjut.

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022), majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa sesuai aturan.

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan (sidang) surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. 

Majelis hakim menilai eksepsi atau keberatan terdakwa Ade Yasin belum tepat. Salah satunya, soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dakwaan JPU KPK. Seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan berlangsung di KPK. 

Sebab, selama Ade Yasin diperiksa, didampingi pengacara. "Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasihat hukum, alasan (keberatan) terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih. 

Berdasarkan putusan sela tersebut, ujar majelis hakim, sidang perkara suap auditor BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, pekan depan. "Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan," tutur majelis hakim.

Sementara itu, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, kuasa hukum, Ade Yasin, mengatakan, menghargai atas putusan sela itu. Putusan itu bukan akhir dari perjuangan Ade Yasin mendapatkan keadilan. 

"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina. 

Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK terkait perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar senilai Rp1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjeratnya.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum menyatakan, Ade tidak memerintahkan menyuap auditor BPK. Orang terdekatnya lah yang berinisiatif dalam melakukan suap auditor BPK Jabar untuk mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. 

Orang terdekat Ade Yasin yang diduga berinisiatif menyuap audit BPK Jabar adalah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor. Sedangkan Ihsan dalam dakwaan jaksa KPK, dirinya mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK Jabar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut