Edarkan Obat Terlarang Modus Toko Kelontong, 2 Pria Ditangkap Polisi di Karawang
KARAWANG, iNews.id - Dua pria ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang gegara mengedarkan obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Kedua pelaku mengedarkan barang haram itu dengan modus toko kelontong.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Klari dan Ciampel, Kabupaten Karwang. Dari hasil penggeledahan di toko kelontong pelaku, petugas berhasil menyita 25.000 butir obat terlarang Tramadol dan Hexymer.
"Kedua pelaku mengedarkan obat terlarang dengan modus toko kelontong. Dari tersangka, polisi menyita lebih dari 25.000 butir obat terlarang, Tramadol dan Hexymer," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (21/8/2023).
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
"Terkait maraknya peredaran obat terlarang di Karawang, Polres Karawang mengajak masyarakat waspada dan ikut aktif untuk memerangi peredaran narkoba," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor: Agus Warsudi