PURWAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang selama ini beroperasi di Kabupaten Purwakarta. Keenam tersangka ini berperan sebagai kurir atau perantara dan ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dalam beberapa hari terakhir.
Para tersangka berinisial HH (18) dan YS (29), keduanya warga Sukatani Purwakarta. Empat tersangka lainnya RN (32) dan IGR warga Kelurahan Nagri Tengah Purwakarta, WA (31) warga Rancasari Subang, serta MR (25) warga Katisari Karawang.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2,5 kg ganja kering, 215 gram sabu dan beberapa butir pil ekstasi serta enam unit handphone.
Wakapolres Purwakarta Kompol Firman Taufik mengatakan, tertangkapnya keenam tersangka ini setelah adanya laporan dari masayarakat dan hasil penyelidikan polisi selama ini. Kasus ini pun terus dikembangkan untuk memburu kelompok di atasnya.
"Modus peredarannya, tersangka menggunakan jasa ekspedisi. Sejauh ini keenam tersangka merupakan perantara," kata Wakapolres, Selasa (29/3/2022).
Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman palingsingkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News