Duda di Subang Cabuli 2 Anak dengan Iming-Iming Uang
SUBANG, iNews.id - Polres Subang, Jawa Barat menangkap pria berinsial ES (47) karena mencabuli 2 anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang Rp30.000 sampai Rp50.000.
"Kronologi singkat, tersangka melakukan sodomi anak di bawah umur dengan iming-iming uang Rp30.000 sampai Rp50.000," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu (15/7/2020).
Teddy mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah karena sudah lama menjadi duda. Kedua korban dicabuli oleh pelaku selama 10 kali.
"Lokasi kejadian di rumah karena tersangka status duda hidup sendiri, anaknya ikut istrinya," kata dia.
Dia menduga masih banyak korban pencabulan yang dilakukan pelaku ES. Namun orang tua korban tidak mau melaporkan takut anaknya menjadi trauma.
"Dari keterangan yang kita dapat korban kemungkinan 10 orang, sekarang 2 pelapor korban," ucap dia.
Barang bukti yang disita berupa pakaian korban dan pelaku, minyak, dan tutup botol galon.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ES dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat