Driver Ojol Tertipu Order Fiktif Pelaku Ngaku Bripda, akhirnya Semua Belanjaan Dibeli Polisi
TASIKMALAYA, iNews.id - Riswan Gustiawan, driver ojek online (ojol) tertipu order atau pesanan fiktif dari seorang pria mengaku polisi berpangkat brigadir polisi dua (Bripda). Belanjaan senilai Rp100.000 itu akhirnya dibeli oleh anggota Polsek Cihideung.
Peristiwa ini berawal saat Riswan menerima pesanan dari seorang pria berseragam Polri melalui aplikasi. Sebagai driver ojol, Riswan pun memenuhi pesanan berupa air mineral, rokok, dan makanan. Total belanjaan sekitar Rp100.000.
Selain pesanan itu, pelaku juga meminta Riwan mentrasfer dana sebesar Rp275.000. Namun, Riswan tidak langsung memenuhi. Dia berniat mentransfer dana ketika sampai di lokasi pemesan Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah sampai di lokasi yang disebutkan, ternyata polisi berpangkat bripda yang memesan tidak ada. Para polisi di Polsek Cihideung pun tidak kenal dengan pelaku. Korban menelepon pelaku tetapi panggilan tersebut justru ditolak.
Karena kasihan, akhirnya polisi di Polsek Cihideung membayar pesanan tersebut. "Kejadian seperti ini baru pertama kali. Saya agak curiga waktu dia minta transfer dana melalui layanan E-wallet. Piraku (tidak mungkin) polisi enggak punya M-Banking," kata Riswan, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, Kepala Unit (Panit) II Reskrim Polsek Cihideung Aipda Ivan Muttaqin mengatakan, modus penipuan order fiktif terhadap driver ojol bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya peristiwa sama pernah dialami driver ojol lain. Pelaku mengaku anggota Polsek Cihideung.
"Sudah beberapa kali kami menerima laporan kasus seperti ini dari rekan-rekan ojek online yang tertipu oleh pelaku yang mengaku anggota Polsek Cihideung," kata Panit II Reskrim Polsek Cihideung.
Aipda Ivan Muttaqin mengimbau kepada driver ojol berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan agar tak terjadi hal serupa. "Sebagai bentuk kepedulian, belanjaan yang sudah dipesan oleh pelaku dibeli oleh anggota Polsek Cihideung," ujar Aipda Ivan Muttaqin.
Editor: Agus Warsudi