DPRD Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil
BANDUNG, iNews.id - DPRD Jabar mengungkap kriteria sosok penjabat (pj) Gubernur Jabar yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah masa jabatan Ridwan Kamil habis pada September 2023. Penjabat harus memahami Jabar dengan kompleksitas tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman mengatakan, legislator bakal memilih sosok yang berkompeten dan tidak asal pilih. Sebab, pj Gubernur Jabar akan bertugas cukup lama, lebih dari setahun.
Salah satu kriteria yang akan dipilih dari sosok pj Gubernur Jabar itu adalah memiliki pemahaman Jabar secara kepemerintahan.
Jabar yang berpenduduk hampir 50 juta ini memiliki kompleksitas tinggi. Penjabat juga bertanggung jawab menjaga kondusivitas Pemilu 2024.
"(Penjabat gubernur) yang memahami Jabar dengan kompleksitas tinggi. Penduduk banyak. Selain itu, pj ini kan hadapi pemilu. Biasanya politik di Jakarta bisa imbas ke Jabar. Jadi pj sebagai Forkopimda, harus bisa cepat adaptasi," kata Ketua Komisi I DPRD Jabar, Jumat (2/6/2023).
Sosok yang akan dipilih apakah dari kalangan pejabat di Provinsi Jabar atau pusat? Bedi Budiman menyatakan, sosok penjabat gubernur belum dapat disampaikan.
Sebab, DPRD baru akan memutuskan pada September 2023 nanti. Namun, dipastikan, sosoknya adalah yang memahami Jabar.
"Saya kira siapa pun yang penting paham Jabar. Karena pj bisa selesai lama. Pilkada November 2024 ditambah sampai pengumuman dan pelantikan, jadi panjang. Sosok (penjabat) harus paham pemerintahan, kompleksitas, dan kerawanan," ujar politisi PDIP itu.
Selain itu, dari segi pemerintahan, pj Gubernur Jabar nantinya akan turut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga, Pj Gubernur Jabar harus benar-benar sosok mumpuni di bidangnya.
"Terus juga dalam rentang setahun lebih itu kan banyak dibahas. Ada RPJMD karena Gubernur Ridwan Kamil habis. Jadi dia harus punya visi juga walaupun pendek. Harus paham RPJP," tutur Bedi Budiman.
Kendati demikian, nama-nama yang akan diusulkan pada prinsipnya baru akan ditentukan pada September 2023. Sementara, jabatan Gubernur Ridwan Kamil baru akan berakhir pada 5 September 2023.
"H-sebulan itu DPRD bersurat tentang habis jabatan Gubernur Jabar. DPRD hanya mengusulkan. Sesuai pelajaran kemarin, usulan dari DPRD Tasikmalaya ternyata keputusan di luar DPRD. Mendagri punya hak," ucapnya.
Diketahui, jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir pada 5 September 2023.
Selain itu terdapat 15 kepala daerah lainnya di Jabar yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023.
Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar Dedi Supandi mengatakan, jika di luar masa jabatan gubernur ada 15 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di 2023. Terbaru ada Pj Bupati Bekasi.
Adapun Pj Bekasi saat ini sudah terpilih yaitu Dani Ramdan yang merupakan usulan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dani Ramdan resmi menjadi Pj Bupati Bekasi pada 23 Mei 2023.
Dedi Supandi menyatakan, untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada September 2023 nantinya akan diusulkan pada bulan Agustus. Usulan pengganti gubernur nantinya akan dilakukan oleh DPRD Jabar.
"Usulannya DPRD Jabar sama aja tiga nama nanti caranya pola rapat konsultasi pimpinan dan menyerap dari fraksi fraksi kira-kira tiga nama siapa bisa ke DPRD. Kalau berakhir September, data dari kementrian dan Juni ini sudah ada pengajuan karena poses tidak hanya satu," kata Dedi.
Editor: Agus Warsudi