Doni Salmanan Belum Diseret ke Pengadilan, Jaksa Masih Susun Berkas Dakwaan
BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex sampai saat ini belum diseret ke pengadilan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung), masih menyusun berkas dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, tim JPU memastikan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung segera dilakukan sebelum masa penahanan selama 20 hari, habis.
"(Perkara) Doni Salmanan belum dilimpahkan (ke Pengadilan), karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum. Tim masih mempersiapkan dakwaan. Sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan," kata , Senin (11/7/2022).
Sutan Harahap menyatakan, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Awalnya, pria berjuluk crazy rich Bandung itu akan ditahan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta Kota Bandung. Namun rencana itu berubah. "Ya, di Lapas Jelekong jadinya," ucapnya.
Diketahui, setelah Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti, sebanyak 17 jaksa dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex. Kasus ini, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung sebanyak 17 orang," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (5/7/2022).
Berikut nama-nama 17 jaksa yang bakal menuntut Doni Salmanan:
1. Baringin Sianturi SH MH.
2. Heru Saputra SH MHum.
3. Dinar Galuh Sangesti SH MH.
4. Kristanto Trinoviandri SE SH MH.
5. Ikhsan Nasrulloh SH.
6. Akhiruddin SH MH.
7. Totok Alim Prawiro Widodo SH MH.
8. Ahmad Muhtaram SH MH.
9. M Amriansyah SH MH.
10. Romlah SH MH.
11. Andrie Dwi Subianto SH MH.
12. Dizki Liando SH.
13. Agus Rahmat SH.
14. Sima Simson Silalahi SH.
15. Devi Suryani SH MH.
16. Moslem Haraki SH.
17. Oki Sadarina SH.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi