Divonis 4 Tahun Penjara terkait RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Melawan
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab bertekad melawan vonis hukum 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkair kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Rizieq bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis tersebut.
Diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19. "Saya menyatakan banding," ujar Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).
Majelis Hakim pun mempersilakan Rizieq dan kuasa hukum untuk mengajukan banding. Majelis pun menganggap keputusan perkara Rizieq itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata majelis hakim.
Seusai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami majelis hakim. Dia mengucapkan terima kasih kepada masing-masing majelis hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
"Terimakasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu-satu majelis hakim. Namun Rizieq memalingkan wajah dan melewati meja tim jaksa penuntut umum (JPU). Rizieq enggan bersalaman dengan JPU.
Rizieq kemudian menyalami para kuasa hukum dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan Majelis Hakim tersebut. "Lawan terus," ujar Rizieq.
Rizieq pun langsung mengarah ke keluarganya dan memekikkan takbir. Namun, dirinya tidak menyalami jaksa penuntut dan langsung memilih meninggalkan ruang sidang. "Allahu Akbar," teriak Rizieq.
Editor: Agus Warsudi