Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap 3 Pembajak Hak Siar Pertandingan Liga Inggris
BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga pria berinisial R, ADP dan MM, gegara nembajak hak pertandingan bola di akun media sosial (medsos). Ketiga pelaku juga diduga mengunggah konten judi online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus yang diungkap ini adalah perkara tindak pidana transmisi illegal. Para tersangka berinisial R, ADP dan MM sudah ditangkap dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka menyiarkan pertandingan bola Liga inggris menggunakan akun Instagram yang dikelola tanpa izin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT vidio.com.
“TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medos Instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola liga inggris dengan tanpa ijin pemegang hak siar, yaitu video.com,” kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).
“Dalam unggahan terdapat konten (diduga) bermuatan promosi perjudian secara online,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam kasus ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi dan juga saksi ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.
Di tempat sama, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April 2023 lalu. “Selain (siaran bola illegal) itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Jabar.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya, dua unit ponsel, akun WhatsApp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun. Mereka menjual akses dengan harga Rp50.000. Setiap siaran bola, terdapat Rp14.000 orang yang bisa mengaksesnya.
Modus itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat pekerjaan. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp 1 miliar.
Editor: Agus Warsudi