Diterpa Pandemi, PAD Kota Bandung dari Pajak Hotel Turun 45 Persen
BANDUNG, iNews.id - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung dari pajak perhotelan pada 2020 mencapai Rp300 Miliar. Pendapatan tersebut drastis 45 persen dibanding 2019 yang mencapai Rp700 miliar.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, meski terjadi penurunan jumlah tamu, okupansi hotel di Kota Bandung diharapkan bisa terus meningkat. Sehingga, PAD dari pajak hotel pada 2021 diharapkan bisa mencapai target.
"Targetnya inginnya sama (seperti) sebelum Covid-19, yaitu sekitar 33 persen pajak dari hotel. Kami kemarin (2020) baru dapat informasi, yang biasanya sekitar Rp700 miliar, turun sampai sekitar Rp300 miliar," kata Kadisbudpar Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).
Dia mengemukakan, Disbudpar Kota Bandung mencatat okupansi hotel sejak diberlakukannya PPKM atau PSBB tahap 1 dan 2, hanya berkisar antara 10-20 persen.
Kendati demikian, Disparbud Kota Bandung memastikan angka tersebut masih terbilang wajar. Pasalnya, okupansi hotel di akhir 2020 hanya di angka 40 persen.
Menurut dia, penurunan terjadi karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19 dan ada kebijakan PSBB proporsional atau PPKM. Sehingga mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Bandung. "Wajar karena tidak hanya di Kota Bandung, PSBB ini kan Jawa-Bali. Mungkin orang bepergian juga berkurang," ujarnya.
Kenny mengajak masyarakat, baik wisatawan maupun pelaku usaha menaati aturan pemerintah. Seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar Kota Bandung bisa kembali lebih kondusif.
"Makanya kalau ingin segera mengakhiri (pandemi), hayu karena ini kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat. Makanya edukasi, perubahan perilaku harus lebih diintensifkan," tutur Kenny.
Selain hotel, Disparbud Kota Bandung juga mencatat ada penurunan pengunjung kafe dan restoran. Hal tersebut disebabkan pengurangan jam operasional dan okupansi pengunjung.
Editor: Agus Warsudi