get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 November 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Dishub Kota Bandung Siap Kandangkan Angkot Tua yang Nekat Beroperasi

Senin, 19 Maret 2018 - 15:51:00 WIB
Dishub Kota Bandung Siap Kandangkan Angkot Tua yang Nekat Beroperasi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan merazia dan mengandangkan ribuan angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia kelayakan jalan. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

Dishub Kota Bandung Siap Kandangkan Angkot Tua yang Masih Nekat Beroperasi di Jalan

BANDUNG, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan merazia dan mengandangkan ribuan angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia kelayakan jalan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembatasan Usia Kendaraan disebutkan batas usia layak kendaraan untuk angkot adalah 10 tahun sejak dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saat ini banyak angkot di Bandung yang tidak melakukan uji KIR karena usia kendaraan sudah lebih dari 10 tahun. Kami akan berkoordinasi dengan satlantas untuk melakukan razia," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Tramsportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara saat ditemui di perempatan Jalan Cikutra, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).

Dia menyebutkan, penertiban angkot dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang di Kota Bandung. Mengingat, kata dia, pemeriksaan atau sistem uji KIR yang ada di Kota Bandung merupakan yang terbaik di Indonesia.

"Kalau Kota Bandung ingin lancar dan aman, tentu harus ada pengawasan dan penindakan. Bagaimana mau selamat kalau salah satu faktornya (angkotnya) tidak layak jalan," ujarnya.

Asep mengungkapkan, razia kelayakan kendaraan khusus angkot akan dilakukan dalam waktu dekat. Dishub Kota Bandung bersama petugas kepolisian sudah melakukan koordinasi untuk menentukan waktu yang tepat melakukan operasi.

Dia menilai, banyak angkot yang tidak layak jalan yang ditemui dalam kegiatan Persimpangan Peradaban Berlalu Lintas di perempatan Jalan Cikutra. Contohnya, kata dia, lampu kendaraan tidak menyala, lampu tanda (sign) yang mati, dan sejumlah ketidaklayakan lain.

"Kalau mau selamat harus mematuhi aturan. Kenapa banyak yang tidak melakukan uji KIR karena banyak kendaraan (angkot) yang melebihi batas usia 10 tahun," ungkapnya.

Asep menyebutkan, dalam waktu dekat razia angkotakan dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Bandung. Nantinya, kata dia, setap pelanggaran yang ditemukan dan tidak memiliki KIR, maka angkot akan segera dikandangkan.

"Saya sudah berbicara dengan pak kadis, jika ada kendaraan yang terjaring akan disimpan di Terminal Leuwipanjang," katanya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut