get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuota PPDB SMP di Cimahi 4.000 Kursi, Jalur Zonasi 50 Persen

Disdik Jabar Ancam Sanksi Tegas Oknum Sekolah Terlibat Jual Beli Kursi saat PPDB 

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:51:00 WIB
Disdik Jabar Ancam Sanksi Tegas Oknum Sekolah Terlibat Jual Beli Kursi saat PPDB 
Disdik Jabar memperingatkan penyelenggara PPDB untuk menghindari jual beli kursi di sekolah. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengancam menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum di sekolah yang terlibat praktik jual beli kursi pada proses penerimaan siswa baru (PPDB) 2023. Sanksi berupa teguran hingga pencopotan jabatan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno memastikan pelaksanaan PPDB di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung dalam kondisi siap. Saat ini, proses PPDB telah mulai berjalan. 

Dia mengingatkan, kepada penyelenggara PPDB untuk menghindari praktik kecurangan seperti jual beli bangku. Praktik ini tak hanya mencederai harapan siswa, tetapi juga menjatuhkan nama baik institusi pendidikan. 

“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” tuturnya, Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya, Ketua Tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto mengatakan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung. Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.


Lebih lanjut, Edy menyebut jalur penerimaan pada PPDB 2023 yakni masih sebanyak empat, antara lain zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Secara teknis, Disdik Kota Bandung juga memastikan seluruh calon peserta didik baru terdata. Disdik juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.

“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” kata Edy.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut