get app
inews
Aa Text
Read Next : Komentari Kasus Pengeroyokan Remaja di Cibeureum, Plt Wali Kota Cimahi: Harus Jadi Pelajaran

Disdik Cimahi Upayakan Hak Pendidikan 3 Pelaku Pengeroyokan di Cibeureum Tetap Terpenuhi

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:04:00 WIB
Disdik Cimahi Upayakan Hak Pendidikan 3 Pelaku Pengeroyokan di Cibeureum Tetap Terpenuhi
Kadisdik Cimahi Harjono. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi melakukan pendampingan kepada korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga temannya. Disdik Cimahi juga mengupayakan hak pendidikan tiga pelaku, MAS (14), FA (14) dan MIZ (14), tetap terpenuhi.

Pembinaan juga dilakukan kepada remaja lain yang saat terjadi penganiayaan tersebut berada di lokasi kejadian. 

"Pembinaan dilakukan kepada korban maupun anak-anak lainnya saat saat kejadian penganiayaan berada di lokasi. Mereka yang ada di lokasi (nonton) itu juga sudah dibina dan sanksi edukatif," kata Kepala Disdik Kota Cimahi Harjono, Kamis (19/5/2022).

Harjono menyatakan, tiga pelaku penganiayaan yang saat ini ditahan pihak kepolisian masih tercatat sebagai siswa SMP di Kota Cimahi. Pihak sekolah juga belum mengeluarkan mereka yang kini masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).  "Statusnya belum dikeluarkan dari sekolah karena menunggu proses hukum dulu selesai," ujar Harjono. 

Disdik Cimahi, tutur Harjono, menghargai proses hukum yang ditempuh keluarga korban dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Saat ini yang bisa dilakukan adalah mencarikan solusi agar hak belajar ketiga siswa SMP yang kini menjadi ABH tersebut tetap bisa terpenuhi. 

Terlebih mereka pada awal Juni 2022 mendatang akan menghadapi jadwal ulangan semester, mengingat mereka tercatat sebagai siswa kelas 8. Jangan sampai hak mereka dalam mendapatkan pendidikan terganggu selama proses hukumnya berjalan. 

Harjono meminta kasus ini harus menjadi perhatian. Dia menduga ada kelompok-kelompok tertentu yang dibuat para pelajar dan rentan jadi pemicu terjadinya perselisihan. "Ini warning bagi semua pihak, sekolah harus bisa mengawasi aktivitas siswanya," tutur Harjono.

Seperti diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah menetapkan tiga tersangka berinisial MAS (14), FA (14) dan MIZ (14). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MRN (14), YA (14) dan MR (16).

Mereka terbukti telah melalukan aksi pengeroyokan di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, pada Minggu (15/6/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut