get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Putuskan Tanah Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung, Yana Mulyana Bilang Begini

Diputus Hakim Milik Pemkot, Yayasan Kebun Binatang Bandung Bakal Ajukan Banding

Jumat, 04 November 2022 - 19:38:00 WIB
Diputus Hakim Milik Pemkot, Yayasan Kebun Binatang Bandung Bakal Ajukan Banding
Pengunjung tampak ramai di Kebun Binatang Bandung, meski status lahan objek wisata itu berpolemik. (Foto: Billy Maulana Finkran) 

BANDUNG, iNews.id - Yayasan Kebun Binatang Bandung akan mengajukan banding atas putusan PN Bandung yang memutuskan lahan Kebun Binatang Bandung milik Pemkot Bandung. Putusan tersebut belum inkrah dan masih bisa menempuh upaya hukum di tingkat banding. 

"Ini bukan berarti Bandung Zoo langsung sah jadi milik Pemkot Bandung, ini belum inkrah. Kamu juga mengajukan banding. Tidak bisa seenaknya saja, kami siap melawan," kata anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) I Gde Pantja Astawa, di Kawasan Kebun Binatang Bandung, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, pihaknya memiliki bukti kuat terkait kepemilikan. Bahkan, pihaknya akan melaporkan sejumlah berkas bukti pengadilan dari pihak pemkot ke Bareskrim. Berkas tersebut diduga dipalsukan. Selain banding, pihaknya mengajukan gugatan kepada pemkot terkait kepemilikan aset ini. 

Gugatan diajukan untuk membuktikan  pemilik sah Bandung Zoo. Yayasan juga sudah menyiapkan tim ahli yang akan mengungkap sejarah Kebun Binatang Bandung. Juga melihat dari sisi hukum pertanahan, hukum adat agraria dan lainnya. 

"Kami memiliki bukti legal dan siap menghadapi Pemkot Bandung. Apalagi Yayasan Kebun Binatang Bandung telah mengelola kawasan tersebut selama 89 tahun," ujar dia. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tanah Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Putusan tersebut setelah dilakukan sidang perdata dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi pada Rabu (2/11/2022).

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Diketahui, sengketa antara Yayasan Kebun Binatang Bandung dengan Pemkot telah terjadi sejak lama. Kedua belah pihak mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. Sengketa akhirnya membawa kasus tersebut ke pengadilan perdata. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut