get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks OPM Tuduh Aparat Tembak Mati Pelajar di Yalimo

Diminta Tak Sebar Hoaks, Rahmat Baequni Boleh Kembali Berdakwah

Kamis, 27 Juni 2019 - 15:44:00 WIB
Diminta Tak Sebar Hoaks, Rahmat Baequni Boleh Kembali Berdakwah
Penceramah Ustaz Rahmat Baequni. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Penceramah yang terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks, Rahmat Baequni, tidak dilarang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk kembali berdakwah. Asalkan, dia tidak mengulangi perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jika Ustaz Rahmat mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana baru, polisi akan menegakkan hukum secara profesional.

"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," kata dia di Kota Bandung, Jabar, Kamis (27/6/2019).

Polisi mengizinkan Ustaz Rahmat kembali berdakwah kepada jemaah. Agendanya, dia akan mengisi ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat' sesuai dengan sebaran yang beredar.

"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata dia.

Sebelumnya, Rahmat Baequni dibawa ke Polda Jawa Barat (Jabar) untuk agenda pemeriksaan. Petugas membawanya usai dia berdakwah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung pada Kamis (20/6/2019) malam.

Namun, Polda Jabar tidak menahan tersangka kasus penyebaran hoaks KPPS meninggal dunia akibat diracun ini. Alasannya, hukuman atas isu yang diembuskan tersangka di bawah lima tahun, sehingga tak perlu penahanan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut