get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Beruntun di Cikampek, Truk Tabrak 12 Kendaraan di Lampu Merah

Diiringi Hujan, Kapolres Karawang Gendong Jenazah Calista ke Pemakaman

Minggu, 25 Maret 2018 - 19:03:00 WIB
Diiringi Hujan, Kapolres Karawang Gendong Jenazah Calista ke Pemakaman
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menggendong jenazah Calista, bayi yang dianiaya ibu kandungnya sendiri untuk dimakamkan. (Foto: iNews.id/Fachrudin)

KARAWANG, iNews.id - Jenazah Calista, balita berusia 1,5 tahun yang meninggal dunia setelah koma selama 15 hari akibat dianiaya ibu kandungnya sendiri dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Sirna Raga Jatirasi, Kampung Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).

Di tengah guyuran hujan deras, seusai dimandikan dan disalatkan, jenazah Calista digendong Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menuju ke tempat pemakaman umum tak jauh dari rumah kakek Calista.

Ratusan warga, keluarga dan kerabat Calista pun ikut mengantar jenazah Calista ke tempat peristirahatannya yang terakhir.

Calista mengembuskan napas terakhirnya setelah dirawat secara intensif selama hampir setengah bulan di ruang ICU Anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Bayi malang korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri itu meninggal pada Minggu (25/3/2018) pukul 09:55 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, sejak dua hari terakhir, kondisi Calysta sudah mengalami penurunan. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, memasuki hari ke-15, Calysta masih koma dan belum sadarkan diri. Hingga akhirnya, menjelang siang bayi malang itu mengembuskan napas terakhirnya di Ruang PICU Anak RSUD Karawang.

Pejabat RSUD Karawang, Ruhimin menjelaskan, bayi Calysta mengalami koma akibat luka bekas benda tumpul di bagian kepalanya. Kondisi itu diperparah dengan luka infeksi di kedua mata sang bayi.

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan jajarannya sudah menetapkan Sinta, ibu kandung Calista sebagai tersangka setelah memeriksa intensif enam orang saksi.

Namun, melihat kondisi dan latar belakang Sinta, Polres Karawang akan merevisi tuntutan yang diterapkan pada Sinta, yaitu Pasal 80 ayat 2 tentang Kekerasan Terhadap Anak dan ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Polisi juga memberikan pendampingan untuk menenangkan mental dan jiwa Sinta yang selama ini diduga tertekan akibat kompleknya permasalahan yang dihadapinya," katanya seusai mengantarkan jenazah Calista ke pemakaman.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut