get app
inews
Aa Text
Read Next : SD Negeri Kuranji Serang Disegel Ahli Waris Lahan, Kepala Sekolah Menangis

Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:07:00 WIB
Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan
Kusumawati yang digugat putri kandungnya, Stevanie Sugiarto divonis 10 bulan hukuman kurungan. (Foto: MPI/Dwi Narto)

KARAWANG, iNews.id – Perseteruan hukum antara Kusumawati dan putri kandungnya, Stevanie Sugiarto kembali mencuri perhatian publik. Meski sudah divonis 10 bulan hukuman percobaan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam peralihan hak waris, Kusumawati mengaku cemas ada upaya kriminalisasi lanjutan terhadap dirinya.

Kekhawatiran itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Kusumawati melakukan audit terhadap aset perusahaan. Menurutnya, permintaan tersebut sudah di luar kewenangan dan mencampuradukkan ranah pidana dengan perdata.

"Perkara pidana saya sudah diputus dan saya jalani hukumannya. Saya khawatir ada pihak yang berusaha memperpanjang masalah ini. Karena itu saya minta perhatian Presiden Prabowo, juga pengawasan dari Jaksa Agung dan Mahkamah Agung," ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Kasus ini bermula saat Stevanie Sugiarto menggugat Kusumawati terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Dalam perkara anak menggugat ibu kandung ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memutus Kusumawati bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan percobaan tanpa penahanan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut